Assalamu'alaikum warohmatulahiwabarokatuh.
Mba-mba,, saya ingin berbagi info pengalaman ttg penarikan dana sementara.dan alhamdulillah prosesnya sangat mudah dg syarat ketentuan sbb:
1. Dana cuma do tarik dr nominal yg tertera di investasi saja,dg ketentuan saat penarikan hrs di sisain minimal satu jt sbgai sisa saldo tabungan. contoh misal nilai investasi kalian 10 jt mka yg blh di tarik cma 9 jt, sisa 1 jt sbgai saldo di tabungan untuk selanjutnya.
2. Setelah penarikan mka nilai investasi pasti akn bertambah lg yg dr saldo satu jt bisa naik lg dan seterusnya,maka jika suatu saat kita akn menariknya lg ttp di perbolehkan dg syarat yg tertera sesuai nominal di investasi, jd intinya penarikan dana blh di lakukan lbh dari satu x.
adapun sisa uang yg tdk tertera di nilai investasi mka dana tersebut teralokasikan sbgai tunjangan asuransi kita dan hanya blh di tarik dr ahli waris kita yaitu di saat sewaktu2 nasabah meninggal dunia, jd jgn sampai khawatir klo tabungan kita akn hilang.
3. Syarat pencairan dana sementara kita cukup kirim dokumen kita berupa fto copi KTP,paspord, formulir penarikan dana sementara yg terdapat di dlm buku polish kita serta fto copy buku bank/rekening kita (jd secara otomatis uang akn masuk ke rek kita sesuai jumlah dana yg kita tarik)
jika hanya penarikan dana sementara mka tdk perlu mengirimkan buku polish ke kantor ( krn pengalaman saya kmrn polish saya di kembalikan ke rmh saya guna untuk bukti penarikan asuransi kita oleh ahli waris).
*akn tetapi jika niat kita menutup polis maka kita perlu mengirimkan buku polis kita ke kantor pusat,krn sifatnya penutupan dan dana yg di peroleh ttp sama yaitu dana yg tertera di nilai investasi kita, maka sisa dana selebihnya akn hilang*. Maka dr itu saya sarankan sma kalian jgn sampai menutup polish kita jika keadaan kita msh sehat krn secara nyata kita akn rugi,
akn tetapi klo kita cma berniat menarik dana sementara mka status kita ttp terdaftar melalui asuransi dan itu akn tersalurkan untuk ahli waris kita.
4.untuk pengiriman dokumen di ats kita cukup kirim melalui kantor pos terdekat ats nama :
PA Syariah
d/a.Centenial Tower LT 9 JL Gatot Subroto Kav 24.25 Jakarta Selatan 12930
tlp. (021)29539999.
setelah pengiriman berkas sekitar seminggu mka kita tlp kepusat untuk konfirmasi apakah dokumen kita sampai tdk. dg memberi keterangan bahwa akn menarik dana sementara ats nama siapa dan nomer polis berapa, nanti kita akn di ksh arahan sama admin kantor yg bersangkutan.
pelayanannya masyaa Allah mudah bngt dan org nya jg ramah bngt dlm melayani tlp kita. setelah data sesuai dg permintaan maka dlm jarak 5 hr kerja dana akn cair dan sdh tertera di tabungan kita, kita cukup ngecheak saja ke ATM pasti uang sdh ada.
syarat nomer rek hrs sesuai dg nama yg tertera di polish jd intinya kita tdk blh menggunakan nomer rekening org lain.
Smg bisa di pahami pengalaman saya kmrn, silahkan bsa di share untuk tmn2 yg lain jika sdh berniat untuk menarik dana tabungan