Publisher ID: pub-5956747228423723 Publisher ID: pub-5956747228423723

Sunday, 13 September 2015

Surat yang harus ada ketika hendak beli rumah

Berikut ini surat yang harus ada ketika kita hendak membeli rumah:
1. Surat kepemilikan tanah
Ada beberapa jeni surat kepemilikan tanah di Indonesia. Tapi ada tiga jenis yang disarankan kelengkapannya ketika akan membeli rumah, yakni:
sertifikat hak milik (SHM),
sertifikat hak guna bangunan (SHGB),
sertifikat hak pakai (SHP).
Kalau bisa, belilah rumah yang sudah memiliki SHM. Sebab SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat kedaluwarsa.
Adapun SHGB dan SHP harus diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali. Meski begitu, bisa juga diubah menjadi SHM.
Pastikan semua surat kelengkapan rumah tersedia agar tidak terjadi sengketa di kemudian hati.
Sertifikat ini harus ada untuk menghindari sengketa lahan yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Jadi, lahan kita aman. Rumah yang belum memiliki salah satu sertifikat di atas rawan disengketakan.
Apalagi jika rumah hanya memiliki serifikat girik. Girik adalah tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Nama lain girik antara lain petok D, rincik, dan ketitir.
Namun ingat bahwa keberadaan SHM, SHGB, atau SHP tidak lantas memastikan keamanan status suatu rumah. Kita harus memperhatikan beberapa detail validitas sertifikat itu.
Ada penjual yang melebih-lebihkan luas tanah dalam iklan agar rumahnya terjual lebih mahal. Karena itu, pastikan luas tanah di sertifikat dan aslinya sama. Jika ada perbedaan, yang dapat dipercaya adalah luas di sertifikat tersebut.
Perhatikan pula nama pada sertifikat. Pastikan nama penjual dan nama pada sertifikat itu sama. Jikapun berbeda, seharusnya ada surat kuasa dari pemilik asli rumah yang tertera di sertifikat tersebut.
2. AJB terakhir
AJB atau akta jual beli adalah bagian dari SHM. Sertifikat ini memuat keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM.
Akta jual beli rumah terakhir menjadi tanda bahwa tanah dan rumah itu tak disengketakan
Pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Pasalnya, keberadaan notaris memastikan keabsahannya.
3. Sertifikat IMB
Seperti namanya, sertifikat ini memuat izin mendirikan bangunan. IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemilik rumah yang tak punya IMB bakal dikenai denda 10 persen dari nilai bangunan, bahkan bisa dibongkar.
Hal yang perlu diperhatikan seputar IMB antara lain luas bangunan di sertifikat itu dan kenyataannya. Jika ada perbedaan, IMB harus diperbarui agar sesuai dengan fakta di lapangan.
Kemudian, jika kita hendak membeli rumah di suatu perumahan, perhatikan detail IMB apakah untuk rumah individu atau seluruh kompleks. Sebab biasanya pengembang perumahan mengurus IMB untuk seluruh kompleks, bukan per rumah. IMB juga diperlukan untuk mengurus KPR. [Baca: Apa yang Harus Dicermati dalam Pinjaman dengan Jaminan Seperti KPR?]
4. Surat PBB
Surat pajak bumi dan bangunan ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik rumah yang hendak kita beli taat membayar PBB tiap tahun. Selain surat PBB, kita juga harus meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran.
Dengan begitu, kita bisa meneruskan pembayaran tiap tahun dan tak terkena denda karena keterlambatan pemilik rumah sebelumnya. Surat ini juga dibutuhkan untuk mengurus SHM.
Jika semua surat rumah tersedia, keluarga bisa nyaman tinggal di sana.
5. Bukti pembayaran tagihan
Saat hendak membel rumah, kita juga wajib memperhatikan bukti pelunasan tagihan yang berkaitan dengan rumah. Di antaranya air PDAM, telepon, dan listrik.
Jika sampai pemilik rumah sebelumnya menunggak lama, kita yang akan terkena akibatnya saat sudah membeli rumah itu. Bisa-bisa saat sudah menghuni rumah itu kita tak bisa menikmati air, telepon, dan listrik karena dicabut pihak berwenang.
Itulah sejumlah kelengkapan surat yang harus kita cek saat membeli rumah. Surat-surat dan bukti pelunasan tagihan seputar rumah itu sangat penting dipastikan keberadaan dan keasliannya.
Membeli rumah tak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Sebab, rumah adalah investasi masa depan. Kita harus cermat memperhatikan kelengkapan surat saat membeli rumah agar tak menyesal di kemudian hari.

No comments:

Post a Comment