Publisher ID: pub-5956747228423723 Publisher ID: pub-5956747228423723

Thursday 6 August 2015

Tanya jawab paspor

TANYA JAWAB SEPUTAR PASPOR
Fungsi Imigrasi KJRI Hong Kong
(Update per-tanggal 20 Juni 2015)
✅ Paspor itu milik siapa sih?
Jawab: Paspor adalah dokumen milik NEGARA! Oleh karena itu tidak boleh dipindahtangankan ataupun diberikan oleh pihak lain dengan alasan apapun.
✅ Kapankah saya harus memperpanjang paspor saya?
Jawab: paspor diperpanjang apabila halaman paspor sudah penuh (tinggal 2 halaman) atau masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan
✅ Apakah saya harus menyiapkan pas photo untuk proses pembuatan paspor di KJRI Hong Kong?
Jawab: TIDAK PERLU! Sejak 19 Januari 2015 pengambilan foto dan sidik jari langsung dilakukan di KJRI Hong Kong
✅ Saya mau cuti pulang kampung, apakah saya perlu memperpanjang paspor? Karena saya takut dipermasalahkan di Imigrasi Indonesia?
Jawab: Sepanjang paspor anda masih berlaku lebih dari 6 bulan ATAU halaman paspor anda penuh anda TIDAK PERLU memperpanjang paspor anda. Silakan cuti dan Jangan Takut!
✅ Saya sudah memiliki kontrak baru dan visa baru dari Imigrasi Hong Kong, apakah saya bisa memperpanjang paspor saya?
Jawab: sepanjang KONTRAK dan VISA BARU telah dikeluarkan anda DAPAT memperpanjang paspor anda agar masa berlaku visa baru anda dapat disesuaikan dengan masa berlaku paspor.
✅ Bolehkah saya memakai jilbab untuk pengambilan foto paspor di KJRI Hong Kong?
Jawab: Silakan, diperkenankan!
✅ Bolehkah saya menggunakan kacamata untuk proses foto paspor?
Jawab: Tidak boleh. Pada saat pengambilan foto kacamata anda HARUS DICOPOT!
✅ Visa saya sudah mau habis, paspor saya juga mau habis lalu apakah saya bisa memperpanjang paspor?
Jawab: sebelum anda memperpanjang paspor, pastikan anda sudah memiliki kontrak baru dan sudah mendapatkan visa baru dari Imigrasi Hong Kong. Meskipun visa akan ditempelkan di paspor lama TIDAK akan menjadi masalah. Anda bisa menggunakan visa yang ada di paspor lama untuk berada di Hong Kong secara sah ATAU anda bisa mendapatkan stiker visa yang baru dari Imigrasi Hong Kong untuk kemudian ditempelkan ke paspor yang baru.
✅ Berapakah biaya paspor saat ini?
Jawab: Paspor 48 halaman seharga 280 HKD dan paspor 24 halaman seharga 124 HKD. Harga tersebut terdiri dari biaya buku paspor dan biaya penggunaan teknologi biometrik paspor.
✅ Saya mau mengurus paspor pada hari biasa atau hari minggu apakah perlu booking dulu?
Jawab: pertanggal 22 Juli 2015 seluruh pelayanan paspor di KJRI Hong Kong menggunakan media whatsapp centre agar MENGHINDARI antrian panjang yang tidak nyaman dan tidak pasti. Caranya adalah: ketik # NOMOR PASPOR ANDA#NAMA LENGKAP ANDA# lalu kirimkan ke nomor whatsapp +85268279791. Anda akan mendapatkan balasan konfirmasi jadwal yang telah diatur otomatis oleh sistem. Silakan bukti konfirmasi tersebut ditunjukkan kepada para majikan agar mendapatkan izin.
CONTOH: # AP12345 #SITI# kirim ke whatsapp ke nomor +68279791
✅ Saya tidak cocok dengan jadwal yang diberikan, apakah saya bisa membatalkannya (cancel)?
Jawab: Bisa, jadwal dapat di cancel SETELAH TANGGAL JADWAL ANDA terlewati maka secara otomatis Nomor Anda akan batal secara otomatis. Dan anda dapat kembali melakukan booking kembali.
✅ Pendaftaran pengurusan paspor di KJRI Hong Kong dilayani jam berapa?dan persyaratannya apa?
Jawab: Buka Senin-Jumat dan hari Minggu dari pukul 09.30 sd. 13.00 lalu persyaratannya adalah paspor lama (asli dan fotokopi), kontrak kerja yang aktif (asli dan fotokopi) dan Hong Kong ID (asli dan fotokopi). Semua dokumen harus dibawa aslinya!
✅ Berapa lama paspor saya selesai?
Jawab: Paspor anda akan selesai 4 (empat) hari kerja sejak proses foto/wawancara dan pembayaran.
✅ Apa saja persyaratan permohonan paspor untuk anak-anak di bawah 18 tahun?
Jawab: Khusus bagi anak2 berusia di bawah 18 tahun agar menyertakan: akta lahir, akta nikah ortu, HKID kedua ortu dan paspor kedua ortu. Semua persyaratan disiapkan dokumen asli dan fotokopinya.
✅ Apakah KTKLN merupakan dokumen yang ditanyakan oleh pihak Imigrasi Indonesia?
Jawab: KTKLN BUKAN merupakan wewenang Imigrasi. Oleh karena itu Imigrasi tidak berhak menanyakan KTKLN kepada BMI

No comments:

Post a Comment