Publisher ID: pub-5956747228423723 Publisher ID: pub-5956747228423723

Tuesday, 26 November 2013

Saham

2.4 Saham
2.4.1 Pengertian Saham
Saham secara sederhana dapat di
definisikan sebagai tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan usaha
dalam suatu perusahaan. Wujud saham
adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan perusahaan
tersebut.
Menurut Asril Sitompul (2000:164)
dalam “Pasar Modal (Penawaran Umum dan
Permasalahannya”:
“Saham adalah bukti kepemilikan terhadap
suatu perusahaan. Bukti kepemilikan ini
terdapat dalam dua bentuk yaitu saham
yang dikeluarkan atas nama pemiliknya
disebut saham atas nama dan saham yang
tidak mencantumkan nama pemiliknya
disebut saham atas unjuk.”
Tjiptono Darmaji dan Hendy M.
Fakhrudin (2001:5) dalam “Pasar Modal di
Indonesia” menjelaskan bahwa:
“Saham dapat didefinisikan sebagai tanda
penyertaan atau pemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan atau
perseroan terbatas.”
Menurut Bambang Riyanto
(2001:240) dalam “Dasar-dasar
Pembelanjaan Perusahaan” :
“Saham adalah tanda bukti pengambilan
bagian atau peserta dalam suatu peseroan
terbatas (PT).”
Suad Husnan (2001:285) dalam
bukunya “Dasar-dasar Teori Portofolio dan
Analisis Sekuritas”, mengemukakan bahwa :
“Saham menunjukan bukti kepemilikan atas
suatu perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas (PT).”
Sedangkan menurut Dewi Astuti
(2004:49) dalam “Manajemen Keuangan
Modern”, menjelaskan bahwa :
“Saham atau stock adalah surat bukti atau
tanda kepemilikan bagian modal pada suatu
perseroan terbatas. Saham merupakan
sekuritas yang paling sering
diperdagangkan dan dapat diterbitkan
dengan cara atas nama atau atas
unjuk.”
Sedangkan menurut M. Fakhruddin
dan M. Sopian Hadianto (2001:6) dalam
“Perangkat dan Model Analisis Investasi di
Pasar Modal” :
“ Saham dapat didefinisikan sebagai tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang
atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud
saham adalah selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas
tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut”.
Jadi dapat dijelaskan bahwa saham
adalah surat bukti keikutsertaan dalam
permodalan perusahaan dan mempunyai hak
atas sebagian kekayaan perusahaan, hal ini
berarti kalau seorang investor membeli
saham, maka ia pun menjadi pemilik
perusahaan tersebut, dimana proporsi
kepemilikanya sesuai dengan jumlah
kepemilikan saham yang dipunya oleh
pemegang saham tersebut. Wujud saham
adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah
pemilik perusahaan yang menerbitkan
kertas tersebut.
2.4.2 Jenis – jenis Saham
Menurut Asril Sitompul (2000:164)
dalam “Pasar Modal (Penawaran Umum dan
Permasalahannya)” jenis saham terdiri
atas :
1. Saham biasa ( Common Stock)
Saham biasa merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya tidak
memiliki prioritas utama terhadap
pembagian deviden, dan hak atas
kekeyaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut dilikuidasi.
Saham biasa merupakan saham yang
paling banyak dkenal dan
diperdagangkan di pasar.
2. Saham preferen ( Preferrend
Stock )
Saham preferen merupakan saham
yang menempatkan pemiliknya
memiliki prioritas utama terhadap
pembagian deviden, dan hak atas
kekayaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut dilikuidasi.
2.4.3 Pengertian Harga Saham
Saham biasanya diperdagangkan
dilantai bursa dengan harga pasar yang
akan berbeda-beda pada tiap-tiap
waktunya, hal ini akan berkaitan dengan
nilai dari suatu saham tersebut. Secara
umum saham dapat diartikan sebagai surat
berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh
perorangan atau lembaga di pasar tempat
surat tersebut diperjualbelikan dan
merupakan suatu tanda bukti kepemilikan
suatu perusahaan.
Pengertian harga saham menurut
Agus Sartono (2001:34) dalam bukunya
yang berjudul “Manajemen Keuangan Teori
dan Aplikasi” adalah :
“Harga saham adalah nilai dimana orang
bersedia membayar untuk setiap lembar
sahamnya”.
Sedangkan menurut Jogiyanto
(2003:88) dalam “Teori Portofolio dan
Analisis Investasi” :
“Harga saham merupakan harga saham
yang terjadi di pasar bursa pada saat
tertentu yang ditentukan oleh pelaku
pasar. Nilai pasar ini ditentukan oleh
permintaan dan penawaran saham yang
bersangkutan di pasar bursa”.
Menurut Sentanoe Kertonegoro
(1995:102) dalam “Analisis dan Manajemen
Investasi” terdapat tiga jenis nilai saham
yaitu:
1. Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum dalam sertifikat saham dan
pencantumannya berdasarkan
keputusan dan dari hasil pemikiran
perusahaan yang mempunyai saham
tersebut. Jadi, nilai nominal sudah
ditentukan pada saham itu
diterbitkan.
2. Nilai Buku
Nilai buku menunjukan nilai bersih
kekayaan perusahaan, artinya nilai
buku merupakan hasil perhitungan dari
total aktiva perusahaan yang
dikurangkan dengan hutang serta
saham preferren kemudian dibagi
dengan jumlah saham yang beredar.
Nilai buku seringkali lebih tinggi
daripada nilai nominalnya.
3. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai yang
mengandung unsur kekayaan
perusahaan untuk menghimpun laba
dimasa yang akan datang.
Kalau kemudian saham
diperjualbelikan di pasar yaitu di bursa
efek, maka diperoleh harga pasar. Harga
ini sering disebut kurs saham. Harga pasar
saham secara umum adalah harga saham
yang dibentuk oleh kekuatan hukum
permintaan dan penawaran yaitu dimana
saham banyak diminati oleh investor maka
harganya akan cenderung naik, namun
sebaliknya apabila saham kurang diminati
maka harganya akan cenderung turun.
Namun bagaimana saham tersebut
diminati atau tidaknya maka akan tetap
kapada faktor yang mempengaruhi harga
saham secara teoritis. Weston dan Copeland
(1995:183) mengatakan bahwa :
“Harga saham dipengaruhi oleh tingkat
pendapatan, risiko pasar, deviden, dan
tingkat pertumbuhan pendapatan
perusahaan yang diharapkan.”
Terdapat juga pendapat lain
menurut Weston dan Bringham dalam
“Dasar-dasar Manajemen
Keuangan” (1998:27) yang mengatakan
bahwa faktor yang mempengaruhi harga
saham adalah :
“ Keadaan di bursa saham secara
keseluruhan itu sendiri, maksudnya naik
turunnya harga saham sejalan dengan
cerah lesunya perdagangan dilantai pasar
bursa saham.”
Apabila dihubungkan dengan nilai
intrinsik saham maka akan menghasilkan
dua kemungkinan kondisi harga saham.
Undervalued yaitu kondisi dimana harga
pasar saham lebih rendah dibandingkan
dengan nilai intrinsiknya, maka para
investor biasanya cenderung membeli
saham perusahaan tersebut, dengan
harapan akan mendapatkan keuntungan
dimasa yang akan datang bahwa harga
saham tersebut akan naik. Overvalued
yaitu kondisi dimana harga pasar saham
lebih tinggi dibandingkan nilai intrinsiknya,
maka para investor biasanya cenderung
akan menjual sahamnya, dengan harapan
dapat memperkecil tingkat resiko kerugian
yang akan membebaninya pada masa yang
akan datang.
Menyangkut perubahan (fluktuasi)
harga saham, sebaiknya dipahami dulu
kaitannya dengan analisis saham. Proses
perubahan (fluktuasi) harga saham secara
teoritis berawal dari aktivitas evaluasi
para investor. Proses evaluasi dilaksanakan
dengan jalan mengestimasi harapan
perolehan pendapatan dan resikonya guna
menentukan nilai intrinsic saham
menggunakan data yang paling akhir. Hasil
yang diperoleh diperbandingkan dengan
harga pasar yang terjadi untuk mengetahui
wajar atau tidaknya harga saham tersebut.
Dari penilaian kewajaran tersebut diambil
keputusan membeli atau menjual saham.
2.4.4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga
Saham
Menurut Ali Arifin (2004:116) dalam
“Membaca Saham”, faktor-faktor yang
memicu berfluktuasinya harga saham
adalah :
a. Kondisi Fundamental Emiten
Faktor fundamental adalah faktor
yang berkaitan langsung dengan
kinerja emiten itu sendiri. Semakin
baik kinerja emiten maka semakin
besar pengaruhnya terhadap kenaikan
harga saham. Begitu juga sebaliknya,
semakin menurun kinerja emiten maka
semakin besar kemungkinan
merosotnya harga saham yang
diterbitkan dan diperdagangkan.
Selain itu, keadaan emiten akan
menjadi tolak ukur seberapa resiko
yang dapat ditanggung oleh investor.
b. Hukum Permintaan dan Penawaran
Faktor hukum permintaan dan
penawaran berada di urutan kedua
setelah faktor fundamental karena
begitu investor tahu kondisi
fundamental perusahaan, maka
tentunya mereka akan melakukan
transaksi baik jual maupun beli.
Transaksi inilah yang akan
mempengaruhi fluktuasinya harga
saham.
c. Tingkat Suku Bunga
Yang dimaksud suku bunga di sini
adalah suku bunga yang diberlakukan
Bank Indonesia (BI) selaku bank
sentral dengan mengeluarkan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Pemerintah melalui BI akan menaikkan
tingkat suku bunga guna mengontrol
perekonomian nasional atau yang
sering disebut Kebijakan Moneter.
Selain kebijakan moneter, pemerintah
juga bisa mengeluarkan kebijakan
fiskal seperti pajak dan sebagainya.
Bunga yang tinggi akan berdampak
pada alokasi dana investasi para
investor. Investasi produk bank
seperti deposito atau tabungan jelas
lebih kecil risikonya dibanding
investasi dalam bentuk saham.
Karenanya, investor akan menjual
sahamnya dan dananya kemudian
ditempatkan di bank. Penjualan saham
secara serentak ini akan berdampak
pada penurunan harga saham secara
signifikan.
d.

No comments:

Post a Comment