Publisher ID: pub-5956747228423723 Publisher ID: pub-5956747228423723

Thursday, 28 November 2013

Tata cara sholat jamak dan qhosor

Adakalanya kita mengadakan perjalanan jauh atau
berpergian yang membutuhkan waktu perjalananya
yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal
laut, karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di
kampung halaman atau keperluan lainnya. Hal itu
menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk
melakukan ibadah sholat. Padahal sholat merupakan
kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan
dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah kepada
umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan
rukhsah dalam melaksanakan sholat dengan cara jamak
dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah
itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan
memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah
shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (shalat
qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam
satu waktu, shalat dhuhur dengan ashar - maghrib
dengan isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat subuh
tidak bisa diqoshor maupun dijama’ tapi untuk shalat
maghrib bisa dijama’ dan tidak bisa diqoshor.
Men-jama' shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat
yamg awal (misalnya Dhuhur dan Ashar dilakukan pada
waktu Dhuhur), maka dinamakan jama' takdim dan bila
dilakukan pada waktu yang kedua (seperti Dhuhur dan
Ashar dilakukan pada waktu ashar) maka disebut jama'
ta'khir.
Syarat meng-qashar
1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2. Jauh perjalanan minimal 88,5 km
3. Shalat yang di-qasar adalah ada' (bukan
qadla') yang empat rakaat.
4. Niat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram .
5. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat
sempurna (tidak di-qashar).
Syarat jama' takdim
1. Tertib, mengerjakan dua rakaat secara urut.
Dhuhur harus didahulukan tidak boleh dibalik
dengan mengerjakan Ashar dulu.
2. Niat jama' yang dibarengkan dengan takbiratul
ihram shalat yang pertama, misalnya Dhuhur.
3. Terus-menerus, antara dua shalat yang dijama'
tidak boleh diselingi dengan ibadah atau
pekerjaan lain.
Syarat jama' ta'khir
1. Niat jama' ta'khir yang diwaktu shalat yang
pertama.
2. Mengerjakan shalat yang kedua ('Ashar atau
Isya') masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan
ketika sudah sampai rumah, maka tidak boleh
dijama' ta'khir. Menurut qaul shahih dalam jama'
ta'khir tidak perlu disyaratkan tertib, muwalah
(terus menerus) dan dengan niat jama'.

No comments:

Post a Comment